Makassar, IDN Times - Ribuan bangunan tempat tinggal yang berlokasi di 46 lorong wisata Kota Makassar rupanya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut data Dinas Tata Ruang Kota Makassar, dari 1.041 rumah yang didata, sebanyak 1.011 yang tidak memiliki IMB. Artinya, hanya 30 rumah yang telah memiliki IMB.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, mengatakan banyaknya rumah tanpa IMB itu kemungkinan disebabkan kurangnya pengawasan. Ditambah lagi dengan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya IMB.
"Banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya kalau tidak terdesak ya tidak mengurus," kata Fahyuddin, Kamis (25/8/2022).