Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mencatat ada 20 anggota polisi nakal dan melanggar kode etik Polri sehingga harus dipecat atau diberhentikan tidak hormat (PTDH) selama tahun 2025.
Kapola Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan jumlah tersenut naik 25 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 16 personel.
"Perbandingan jumlah PTDH terjadi peningkatan sebesar 25 persen. Di mana tahun 2024 sebanyak 16 orang dan tahun 2025 ada 20 orang (mendapatkan sanksi PTDH)," ucap Djuhandhani Raharjo Puro saat Rilis Akhir Tahun 2025 di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (29/12/2025).
