Makassar, IDN Times - Pemkot Makassar mulai hari ini, Jumat (24/4) resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan PSBB ini membuat ojek online (ojol) tidak bisa membawa penumpang dan hanya bisa menerima jasa antar barang dan makanan.
Untuk mendukung PSBB, dua perusahaan penyedia jasa ojek online yang umum digunakan masyarakat Makassar yaitu Gojek dan Grab, terpaksa menghilangkan fitur antar penumpang dari aplikasinya.
Menurut Jubir Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Ismail Hajiali, penghapusan fitur ini sebagai bentuk dukungan kedua penyedia aplikasi tersebut terhadap pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.
"Sebelumnya Pemkot Makassar, melalui Dinas Perhubungan melayangkan surat permintaan dukungan oleh Gojek dan Grab terhadap pelaksanaan PSBB di Makassar dengan menonaktifkan sementara fitur untuk mengangkut orang atau penumpang untuk sepeda motor," kata Ismail dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (24/4).