Makassar, IDN Times - Selama masa pandemi COVID-19, para dokter diminta untuk tidak melakukan atas mengurangi jadwal praktik rutin kecuali ada kondisi mendesak. Hal ini tertuang dalam surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari saat melakukan teleckonferensi, Jumat (17/4), mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat tersebut. Dia pun memastikan bahwa hal itu juga dilakukan di Sulsel.
"Tentu jadwalnya diatur sedemikan rupa tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, terutama pasien-pasien emergensi. Ini juga dilakukan karena kita melihat adanya penambahan kasus corona yang terjadi kepada dokter," kata Ichsan.