Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Alamsyah mengungkapkan, bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023. Dana itu tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI.
"Sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelasnya.
Sejauh ini, kata Alamsyah, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dan didukung oleh keterangan saksi serta pengakuan tersangka bahwa ia adalah pihak yang menyalahgunakan anggaran KORMI tahun anggaran 2023.
"Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta keterlibatan pihak lain tentu saja akan didalami oleh teman-teman penyidik," tambahnya.