Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendahara KORMI Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Bendahara KORMI Makassar inisial J (tengah) saat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2023. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar sebagai tersangka korupsi

Tersangka berinisial J ditengarai terlibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2023.

1. Tersangka ditahan di Rutan Makassar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan penetapan J sebagai tersangka dilakukan pada Senin (21/4/ 2025). Untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan.

"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.015.677.550, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," ucap Alamsyah kepada IDN Times, Selasa (22/4/2025).

2. Dana hibah diduga dipakai untuk keperluan pribadi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Alamsyah mengungkapkan, bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023. Dana itu tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI.

"Sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelasnya.

Sejauh ini, kata Alamsyah, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dan didukung oleh keterangan saksi serta pengakuan tersangka bahwa ia adalah pihak yang menyalahgunakan anggaran KORMI tahun anggaran 2023.

"Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta keterlibatan pihak lain tentu saja akan didalami oleh teman-teman penyidik," tambahnya.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata Alamsyah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article