Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Makassar Susun Master Plan Penataan Reklame Liar

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Makassar akan menata ulang keberadaan reklame di seluruh wilayah kota untuk menjaga estetika dan kepatuhan terhadap aturan.
  • Pemasangan reklame dilarang di tempat-tempat seperti tiang listrik dan pohon, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
  • Pemkot tengah menyusun master plan penataan reklame, melibatkan tim gabungan untuk menertibkan reklame ilegal di lapangan.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bakal menata ulang keberadaan reklame di seluruh wilayah kota. Dalam rapat koordinasi bersama jajaran SKPD di Balai Kota Makassar, Senin (21/4), Wali Kota Makassar menegaskan pentingnya estetika kota dan kepatuhan terhadap aturan dalam pemasangan reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menjelaskan Wali Kota secara tegas melarang pemasangan reklame di tempat-tempat yang dilarang seperti tiang listrik dan pohon. Ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan akan ditegakkan secara konsisten.

“Pak Wali sudah mengingatkan, tidak boleh lagi ada reklame yang dipasang di pohon atau tiang listrik. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga demi menjaga kerapian dan keindahan kota,” kata Firman.

1. Pemkot tengah menyusun master plan penataan reklame

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

Sebagai tindak lanjut, Pemkot tengah menyusun master plan penataan reklame untuk seluruh wilayah Makassar. Master plan ini akan memetakan lokasi-lokasi strategis yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, termasuk penentuan ruas jalan yang layak dan penyediaan struktur reklame standar oleh pemerintah.

"Di beberapa ruas jalan yang diperbolehkan nanti pemerintah akan hadir di situ memberikan rangkanya. Nanti mungkin orang tinggal pasang, sehingga tidak ada lagi orang yang tiba-tiba pasang bambu (untuk reklame)," jelasnya.

2. Penegakan dan pembersihan reklame liar

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

Untuk menertibkan reklame ilegal, Pemkot melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bapenda. Tim ini telah mulai turun ke lapangan membersihkan reklame yang melanggar, termasuk mencopot paku di pohon dan baliho liar yang terpasang di fasilitas umum.

"Sebenarnya teman-teman Satpol dan DLH sudah turun dari kemarin dan dibantu juga dengan DLH dan Bapenda, ganti paku pohon dan yang terpasang di tiang listrik kami lakukan pembersihan," kata Firman.

3. Pastikan tak ganggu pendapatan pajak

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Firman memastikan larangan pemasangan reklame di pohon tidak akan berdampak pada penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak reklame. Dia menyebutkan reklame yang selama ini dipasang di pohon umumnya bukan reklame komersial yang dikenakan pajak.

"Setahu kami, yang kebanyakan memasang di pohon itu bukan berbentuk produk.  Kebanyakan bersifat politis dan undangan kegiatan. Jadi tidak mempengaruhi penerimaan pajak reklame karena di aturan juga, pemasangan reklame di pohon dilarang," kata Firman, kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).

Pelarangan reklame di pohon tertuang dalam Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan ini tidak hanya demi kerapian kota, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam spanduk atau baliho," kata Munafri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us