Bendahara KORMI Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

1. Tersangka ditahan di Rutan Makassar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan penetapan J sebagai tersangka dilakukan pada Senin (21/4/ 2025). Untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan.
"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.015.677.550, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," ucap Alamsyah kepada IDN Times, Selasa (22/4/2025).
2. Dana hibah diduga dipakai untuk keperluan pribadi

Alamsyah mengungkapkan, bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023. Dana itu tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI.
"Sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelasnya.
Sejauh ini, kata Alamsyah, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dan didukung oleh keterangan saksi serta pengakuan tersangka bahwa ia adalah pihak yang menyalahgunakan anggaran KORMI tahun anggaran 2023.
"Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta keterlibatan pihak lain tentu saja akan didalami oleh teman-teman penyidik," tambahnya.
3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata Alamsyah.


















