Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekda: Seragam Sekolah Gratis di Makassar dari Efisiensi Belanja Daerah

IMG-20250721-WA0097.jpg
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan seragam sekolah gratis kepada siswa baru, Senin (21/7/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly menerangkan soal program seragam sekolah gratis di Kota Makassar. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk program tersebut.

Zulkifly menyampaikan, dana untuk seragam sekolah gratis bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah. Alokasi ini sesuai amanat berbagai regulasi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang mengarahkan penghematan anggaran ke sektor prioritas.

1. Anggaran seragam gratis hasil efisiensi belanja

IMG_20250708_172108.jpg
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Menurut Zulkifly, pengalokasian anggaran sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan itu mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja.

“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut menegaskan hasil efisiensi belanja daerah wajib dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemkot Makassar dalam menyelenggarakan program seragam sekolah gratis.

2. Didukung regulasi dan review keuangan

Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Lebih jauh, Zulkifly menyebut pengalihan anggaran juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu memungkinkan pergeseran anggaran pada kondisi tertentu, dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan ke DPRD.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Makassar telah menerbitkan Perwali Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD 2025. Pergeseran anggaran ini pun telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD.

“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” ungkap Zulkifly. Dalam laporan itu disebutkan, efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan program prioritas lainnya.

3. Program dilakukan secara transparan dan tepat sasaran

IMG_20250712_121126.jpg
Ilustrasi seragam sekolah gratis. (Dok. Pemkot Makassar)

Menurut Zulkifly, perubahan DPA-SKPD Tahun 2025 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta usulan dari perangkat daerah terkait. Efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk seragam sekolah gratis.

“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tukasnya.

Program seragam sekolah gratis ini dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung. Zulkifly berharap, mekanisme ini membuat program lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” ucap Zulkifly.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

37 Siswa di Baubau Sultra Diduga Keracunan MBG : Lauk Ayam Bau

18 Sep 2025, 13:44 WIBNews