Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Mal-mal di Kota Makassar kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dilarang lantaran PPKM Level 4. Salah satu syaratnya adalah pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Tapi menurut Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, masih ada beberapa mal bahkan hampir semuanya yang tidak menerapkan aturan itu. Kendati begitu, pihaknya tak ingin langsung menindaki.

"Hampir semua mal tidak menerapkan itu. Saya hanya kasih warning saja," ucap Iqbal usai pengarahan Wali Kota Makassar kepada Satpol PP di tribun Lapangan Karebosi, Kamis (26/8/2021).

1. Pengelola mal seharusnya merespons baik pelonggaran aturan PPKM

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Walau begitu, Iqbal menyebut pelonggaran yang diberikan pemerintah kota terkait pembukaan mal di Makassar seharusnya direspons pengelola mal dengan tetap mematuhi standarisasi protokol kesehatan.

"Minimal seluruh karyawan dari seluruh pelaku usaha yang ada itu wajib vaksin. Seluruh pengunjung saya harap sudah vaksin juga. Jadi berlaku ke seluruhan. Kebijaksanaan dari Pak Wali ini, tolong direspon dengan bijak juga," katanya.

2. Belum ada penindakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di