Makassar, IDN Times - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin memproses pemecatan seorang dosen tersangka kekerasan seksual.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Korban dalam kasus ini merupakan seorang mahasiswi angkatan 2021 berinisial JDI. Ia melaporkan mengalami pelecehan saat sedang melakukan bimbingan skripsi di ruangan FS pada 25 September 2024.
Ketua Satgas PPKS Unhas Farida Patittingi mengatakan sebelum pelaporan ke kepolisian, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen ke Kemendiktisaintek.
Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS, kata dia, terdapat Pasal 267 yang mengatur pemberhentian sementara bagi tersangka. Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) itu pula, Kementerian kemudian wajib membentuk tim penegakan disiplin PNS dan hal itu pada akhirnya diserahkan langsung ke Unhas.
"Jadi sekarang ini bareng dengan pemeriksaannya (kepolisian dan satgas PPKS). Setelah kita lakukan proses, maka selanjutnya membuat rekomendasi untuk kemudian rektor mengirimkan surat ke kementerian karena menjadi haknya (pemecatan)," kata Farida dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).