Makassar, IDN Times - Bripda RA, anggota Sabhara Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan mantan pacarnya, DP (21), yang saling lapor di Polrestabes Makassar perkara perkelahian, kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini kita telah proses, keduanya sudah kita tetapkan tersangka itu kemarin, ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, DP melaporkan Bripda RA ke Polrestabes Makassar pada Kamis (9/11/2023) pagi, terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Di waktu yang bersamaan, RA juga laporkan DP di Satreskrim Polrestabes Makassar atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.