Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M.

Surat tersebut diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada 28 Maret 2022 lalu. Dalam surat tersebut, ada beberapa aturan yang ditetapkan selama Ramadan yaitu soal tempat hiburan dan warung makan.

1. Tempat hiburan tutup selama Ramadan

Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Surat tersebut menegaskan bahwa bahwa tempat hiburan di Kota Makassar ditutup selama Ramadan. Tempat usaha baru bisa buka kembali ada Kamis 5 Mei 2022 pukul 07.00 WITA.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," demikian isi surat tersebut.

2. Rumah makan boleh buka

Editorial Team

Tonton lebih seru di