Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi DA, 53 tahun, seorang warga negara asing (WNA) dengan kewarganegaraan ganda Australia-Swiss. Alasannya karena dia melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
DA dideportasi ke Australia dengan diterbangkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (21/3/2024).