Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Hampir Capai Target
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis. (Dok. Pemkot Makassar)
  • Retribusi PBG Makassar mencapai Rp21,38 miliar, setara 98 persen target perubahan anggaran 2026 Rp21,8 miliar dan lebih dari 181 persen target awal Rp11,6 miliar.
  • Pemkot mengoptimalkan pendapatan melalui jemput bola, penagihan, layanan SIMBG, serta pendampingan digital; proses penerbitan PBG sekitar 28 hari setelah persyaratan tata ruang terpenuhi.
  • Dari lebih 390 ribu bangunan, sekitar 37 persen teridentifikasi memiliki PBG. Distaru menerbitkan 18 surat penyegelan pada 2026 atas pelanggaran perizinan dan perubahan fungsi bangunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran 2026 sebesar Rp21,8 miliar. Pemerintah Kota Makassar menargetkan realisasi tersebut mencapai 100 persen pada November 2026.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan capaian tersebut melampaui target awal retribusi PBG sebesar Rp11,6 miliar. Realisasi pendapatan bahkan telah mencapai lebih dari 181 persen dari target awal.

"Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen," kata Fuad, Senin (19/10/2026).

1. Digitalisasi permudah pengurusan PBG

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis. IDN Times/Asrhawi Muin

Pemkot Makassar menerapkan pendekatan jemput bola dan penagihan untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi PBG. Upaya ini juga dibarengi dengan peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Pengurusan PBG dilayani melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.

Fuad menjelaskan proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.

Pemkot Makassar juga menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan perizinan secara digital. Pendampingan ini mencakup bantuan bagi pemohon yang keliru memilih kategori permohonan.

"Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha," jelasnya.

2. Baru 37 persen bangunan teridentifikasi memiliki PBG

Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Distaru Makassar terus mengoptimalkan pelayanan perizinan bangunan. Upaya ini dibarengi dengan penguatan pengawasan terhadap bangunan yang didirikan dan dimanfaatkan masyarakat.

Fuad mengungkapkan jumlah bangunan di Makassar diperkirakan lebih dari 390 ribu unit. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen di antaranya telah teridentifikasi memiliki PBG.

Distaru masih mendata bangunan di Kota Makassar. Verifikasi juga terus berlangsung untuk memastikan jumlah bangunan yang telah mengantongi PBG.

Pengawasan melibatkan tim penilik bangunan serta bidang pemanfaatan, pengendalian, dan penegakan hukum. Sebanyak 56 personel dibagi menjadi tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan.

Salah satu fokus pengawasan Distaru Makassar adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan dokumen persetujuan. Contohnya, rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi kafe atau rumah kos.

"Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi," ungkap Fuad.

3. Distaru terbitkan 18 surat penyegelan sepanjang 2026

Ilustrasi bangunan liar. IDN Times/Aji

Distaru Makassar telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026 terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan. Pelanggaran yang ditemukan meliputi bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan.

Distaru Makassar menindak pelanggaran secara bertahap, mulai dari teguran hingga penyegelan. Tahapan tersebut dapat berlanjut dengan rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

Dalam pelaksanaannya, Distaru berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, serta perangkat daerah terkait. Salah satu dasar penindakan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.

"Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan," kata Fuad.

Curated For You

Editorial Team

Related Article