Makassar, IDN Times - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan menangkap empat orang terkait kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan di empat daerah terpisah secara terpisah.
Mereka yang ditangkap, masing-masing MM (35) warga Gowa, RS (44) dan FD (33) warga Makassar, dan RI (45) warga Toraja Utara.
"Penangkapan awalnya di Gowa tanggal 24 Agustus, lalu ke Palopo itu RI dia ditangkap di sana. Kemudian Toraja dan terakhir pada tanggal 27 Agustus di Makassar," ujar Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada IDN Times Sulsel, Selasa (29/8/2023).