Makassar, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas beras pada Rabu 15 Maret 2023. Ada tiga zona dengan HET berbeda-beda.
Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi sedangkan zona II meliputi Sumatera, NTT, dan Kalimantan. Zona III masuk dalam Maluku dan Papua.
Dengan demikian, wilayah Sulawesi Selatan masuk dalam zona I. HET yang ditetapkan yakni HET beras medium dipatok Rp10.900 per kilogram, sedangkan HET beras premium Rp13.900 per kilogram.