Makassar, IDN Times - Kasus dugaan perusakan uang rupiah yang menjerat Manre, nelayan Pulau Kodingareng Makassar ramai jadi sorotan. Pria berusia 60 tahun itu kini ditahan di Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan tersangka.
Dukungan moril untuk Manre terus berdatangan dari masyarakat sipil, melalui petisi online. Petisi dibuat oleh Aliansi Selamatkan Pesisir di laman change.org untuk mendesak polisi segera membebaskan Manre.
"(Petisi) itu dibuat melalui Aliansi Selamatkan Pesisir sebagai upaya melibatkan publik dalam melihat dan mengawasi kasus kriminalisasi yang dialami Pak Manre ini," kata Muis, Staf Kampanye dan Dokumentasi Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, kepada IDN Times, Sabtu (22/8/2020).