Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada hari ini, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan itu menyatakan bahwa partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Sebelumnya, syarat pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD. Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
