Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan pria berinisial ARK alias Tami (22), sebagai tersangka pornografi usai melakukan hubungan badan sesama jenis yang disiarkan langsung melalu media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menyebut tersangka dijerat pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (UU IUTE) atas perbuatannya.
"Perbuatannya melakukan di live sehingga mendistribusikan. Ancamannya 6 tahun penjara," ucap Ridwan, Senin (20/11/2023).