Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria Kolaka Ditangkap di Makassar usai Curi Motor Teman Kencan
ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
  • AS ditangkap di Makassar setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya di Kolaka.
  • Motor korban disebut dipinjam dengan alasan mengambil barang dan berbelanja ke Pasar Raya Kolaka.
  • Menurut polisi, motor dijual Rp4,6 juta dan AS diserahkan kepada Polres Kolaka untuk proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (25/7/2026)

AS meminjam sepeda motor korban di salah satu hotel di Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Ia beralasan akan mengambil barang dan berbelanja ke Pasar Raya Kolaka, tetapi tidak kembali.

Jumat (7/8/2026)

Tim URC Resmob Polda Sulsel menangkap AS di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, setelah Polres Kolaka meminta bantuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    AS diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor milik teman kencannya seharga Rp4,6 juta.
  • Who?
    AS (42), korban, Tim URC Resmob Polda Sulsel, dan Polres Kolaka.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. AS ditangkap di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
  • When?
    Motor dipinjam pada Sabtu (25/7/2026), sedangkan AS ditangkap pada Jumat (7/8/2026).
  • Why?
    Uang hasil penjualan motor disebut digunakan AS untuk kebutuhan sehari-hari, membayar kos, makan, dan judi online.
  • How?
    AS meminjam motor dengan alasan mengambil barang dan berbelanja ke Pasar Raya Kolaka, lalu tidak kembali, menuju Morowali, dan menjual motor tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

AS membawa motor temannya di Kolaka lalu menjualnya. Polisi menangkap AS di Makassar setelah Polres Kolaka meminta bantuan. AS bilang motor itu dipinjam untuk ke pasar. Uang jual motor dipakai untuk kebutuhan, kos, makan, dan judi online. Sekarang AS diserahkan ke Polres Kolaka untuk proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penangkapan AS oleh Tim URC Resmob Polda Sulsel setelah permintaan bantuan Polres Kolaka menunjukkan koordinasi antarkepolisian dalam menangani laporan tersebut. Setelah interogasi di Posko Resmob Polda Sulsel, AS diserahkan kepada Polres Kolaka sehingga penanganan perkara berada pada kepolisian yang meminta bantuan penangkapan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (42) ditangkap polisi setelah membawa kabur dan menjual sepeda motor milik teman kencan sesama jenisnya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Motor tersebut dijual seharga Rp4,6 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga judi online.

AS ditangkap Tim URC Resmob Polda Sulsel di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (7/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah Polres Kolaka meminta bantuan lantaran pelaku diketahui melarikan diri ke Makassar.

"Pelaku berhasil diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang memback up Polres Kolaka di Kota Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

1. Pinjam motor dengan alasan ke pasar

Ilustrasi sepeda motor curian. IDN Times/Surya Aditya

Wawan mengatakan, aksi penggelapan tersebut terjadi di salah satu hotel di Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Sabtu (25/7/2026).

Saat itu, korban yang baru mengenal AS meminjamkan sepeda motornya setelah pelaku beralasan hendak mengambil barang sekaligus berbelanja ke Pasar Raya Kolaka.

"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil barang di Pasar Raya Kolaka. Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali," katanya.

2. Kenal lewat aplikasi, tarif kencan Rp200 ribu

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dari hasil interogasi, AS mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban. Polisi juga mengungkap bahwa AS dan korban merupakan teman kencan sesama jenis yang berkenalan melalui sebuah aplikasi.

"AS menerangkan bahwa dirinya dan korban merupakan teman kencan sesama jenis yang dikenalnya melalui aplikasi dengan tarif kencan Rp200 ribu per malam dan membawa motor korban dengan modus akan berbelanja ke pasar," ungkap Wawan.

3 Motor dijual Rp4,6 juta, uang dipakai judi online

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),

Setelah membawa kabur motor tersebut, AS kemudian menuju Morowali. Kendaraan milik korban lalu dijual kepada seseorang seharga Rp4,6 juta.

"Pelaku menerangkan bahwa setelah ia berhasil mendapatkan motor milik korban selanjutnya menuju Morowali dan menjual motor korban seharga Rp4,6 juta," jelas Wawan.

Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan AS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar kos, makan, hingga bermain judi online. "Uang hasil dari menjual motor milik korban, ia gunakan untuk keperluan pribadi, membayar kos, makan dan bermain judi online," lanjutnya.

Setelah menjalani interogasi di Posko Resmob Polda Sulsel, AS kemudian diserahkan kepada Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article