Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (42) ditangkap polisi setelah membawa kabur dan menjual sepeda motor milik teman kencan sesama jenisnya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Motor tersebut dijual seharga Rp4,6 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga judi online.
AS ditangkap Tim URC Resmob Polda Sulsel di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (7/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah Polres Kolaka meminta bantuan lantaran pelaku diketahui melarikan diri ke Makassar.
"Pelaku berhasil diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang memback up Polres Kolaka di Kota Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
