Makassar, IDN Times - Jajaran petugas Unit Reskrim Polsek Mamajang, Kota Makassar, mengungkap kasus pencurian uang Rp30 juta dari sebuah gerai Alfamart. Pelaku adalah HR (20). Warga Jalan Tanjung Anging Mammiri, Kecamatan Tamalate itu menyerahkan diri ke Kantor Polsek Bontoala, Selasa (25/8/2020) pagi tadi.
"Jadi pelaku sudah beberapa kali melakukan dalam kurun waktu yang hampir berdekatan," kata Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi kepada jurnalis di Makassar, Selasa.