Makassar, IDN Times - Irwan Yusuf (26) warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulsel, Sabtu, 5 November 2022 usai membunuh seorang wanita, AR (26).
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebutkan, Irwan Yusuf ditangkap karena membunuh AR pada 2 November 2022 lalu di Kabupaten Gowa.
"Yang bersangkutan diamankan di daerah Barru, TKP pembunuhan di rumah korban di Gowa," ungkap Dharma kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi.
Yusuf jadi buronan empat hari usai membunuh AR di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku ditangkap di Jalan Lasawedi, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.