Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (32) ditahan di Mapolrestabes Makassar usai diduga menganiaya bayi yang baru berusia 7 bulan. Pelaku juga merekam aksi penganiayaan itu hingga viral di sosial media.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan, bayi yang tidak disebutkan identitas itu merupakan anak dari pacarnya berinisial AT (21). “Yang lapor itu pacarnya. Karena mendapati rekaman video tersebut,” kata Devi kepada IDN Times, Rabu (7/8/2024).