Palu, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido mengatakan, aturan itu sesuai kebijakan pemerintah pusat terhadap 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Renny menyebut, Kota Palu wajib memperketat PPKM Mikro berdasar asesmen kondisi COVID-19 di seluruh wilayah di Indonesia.
“Pengetatan mulai diberlakukan 6 Juli sampai 20 Juli 2021 dan akan melihat lagi kondisi penyebaran,” jelas Reny, Rabu (7/7/2021).