Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Salah satu aturannya yaitu tidak memberikan libur kepada siswa di sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amalia Malik mengatakan pada saat penerapan PPKM Level 3 nanti, sekolah tetap jalan, tidak boleh ada libur atau penerimaan rapor. Meskipun sebenarnya dalam kalender akademik pendidikan, siswa seharusnya menerima rapor yang dilanjutkan dengan libur semester.
"Tapi karena ada instruksi menteri, anak sekolah tidak bisa libur. Kondisinya sama dengan larangan ASN mengambil cuti," kata Amalia di Makassar, Rabu (1/12/2021).