Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas belajar di SMP Negeri 6, Kota Makassar, Senin (4/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Salah satu aturannya yaitu tidak memberikan libur kepada siswa di sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amalia Malik mengatakan pada saat penerapan PPKM Level 3 nanti, sekolah tetap jalan, tidak boleh ada libur atau penerimaan rapor. Meskipun sebenarnya dalam kalender akademik pendidikan, siswa seharusnya menerima rapor yang dilanjutkan dengan libur semester.

"Tapi karena ada instruksi menteri, anak sekolah tidak bisa libur. Kondisinya sama dengan larangan ASN mengambil cuti," kata Amalia di Makassar, Rabu (1/12/2021).

1. Sekolah tetap melaksanakan pembelajaran

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi memantau skrining GeNose di SMP 6 Makassar, Senin (1/11/2021). Humas Pemkot Makassar

Menurut Amalia, pihak sekolah atau satuan pendidikan tetap harus melaksanakan proses pembelajaran, walaupun sifatnya tidak umum atau rutin. 

Pembelajaran di sekolah boleh diisi dengan outing class atau game yang bersifat pendidikan. Metode pembelajarannya pun tergantung sekolah, apakah ingin melakukan PTM terbatas, online, atau secara hybrid.

"Jadi sifatnya ada kegiatan pembelajaran. Seperti outing class misalnya," kata Amalia.

2. Pembagian rapor dilaksanakan Januari 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di