Posko Aduan THR untuk Buruh di Makassar Resmi Dibuka

- Gabungan serikat buruh dan LBH Makassar membuka Posko Aduan dan Bantuan Hukum THR 2025 untuk mengawal hak buruh terkait pembayaran THR.
- Posko berlokasi di Kantor LBH Makassar dan beberapa kantor serikat buruh, dibuka sebagai wadah laporan dugaan pelanggaran pembayaran THR.
- Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR serta sanksi administratif sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Makassar, IDN Times - Gabungan serikat buruh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar resmi membuka Posko Aduan dan Bantuan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Posko ini hadir untuk mengawal hak buruh yang kerap dirugikan oleh perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, kenyataannya masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut.
1. Lokasi posko

Posko Utama Aduan dan Bantuan Hukum THR berlokasi di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel 1, Blok A22, No. 18, Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, posko unit juga tersedia di beberapa kantor serikat buruh, yaitu K-SBSI di BTN Hamzy Blok G4 No. 15, GSBN di BTN Dwi Dharma Blok D/6, Biringkanaya, PMBI di Jalan Bontojai, Kecamatan Tamalanrea, serta FSP Menang & KSN di Jalan Masjid H. Sulaemana No. 13, Perintis Kemerdekaan KM 9, Makassar.
Posko ini dibuka sebagai wadah bagi para buruh untuk melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR serta mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Ketentuan THR sesuai aturan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh tanpa pengecualian. THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah. Jika pekerja telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Pekerja dengan upah berbasis satuan hasil juga mendapat THR yang dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir.
Selain itu, jika perusahaan memiliki kebijakan pemberian THR yang lebih besar dari ketentuan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau kebiasaan, maka perusahaan wajib membayar sesuai kebijakan tersebut.
THR juga harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak menerima THR sesuai aturan, dan perusahaan wajib memenuhi kewajibannya tanpa pengecualian.
3. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR. Selain itu, sanksi administratif juga dapat diberikan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Posko ini dibentuk dengan harapan akan menjadi ruang pertemuan serta edukasi kepada setiap pekerja di Kota Makassar, tentang hak-haknya sekaligus memberikan layanan bantuan hukum lebih lanjut," demikian isi pernyataan tertulis LBH Makassar yang diterima IDN Times, Jumat (21/3/2025).
Buruh yang menghadapi masalah terkait THR dapat menghubungi posko utama melalui 0851 7448 2383 atau nomor kontak serikat buruh yang tersedia. Dengan adanya posko ini, diharapkan para buruh semakin memahami hak mereka dan perusahaan lebih patuh dalam memberikan THR sesuai peraturan.