Makassar, IDN Times - Upaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan penangguhan penahanan bagi nelayan Pulau Kodingareng berujung negatif. Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan disebut menolak penangguhan.
Seorang nelayan bernama Manre, asal Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, ditangkap polisi dalam kasus dugaan perusakan uang rupiah. Nelayan itu kini berstatus tersangka.
"Kami ajukan dengan jaminan istrinya, tapi tidak dikabulkan," kata penasihat hukum tersangka, Edy Kurniawan kepada IDN Times, Selasa (18/8/2020).
