Makassar, IDN Times - Unit Resmob Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial RM (24) yang diduga mencuri barang milik penghuni rumah di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. RM ditangkap di Jalan Nusa Indah 1 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan RM diduga menyasar rumah atau kos-kosan yang penghuninya sedang tidur atau dalam kondisi kosong. Pelaku disebut menggunakan modus merogoh jendela dari bagian atas untuk membuka kunci dari dalam.
