Ekspos tangkapan pengedar 51 gram sabu di kantor Polrestabes Makassar/Istimewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ivan, JM mematok harga Rp1,5 Juta untuk setiap gram sabu yang dijualnya. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku menjadi pengedar sabu sejak tiga bulan terakhir. Barang merusak tersebut didapat dari bandar di wilayah Sulawesi Selatan, yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.
"Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 per paketnya. Sasarannya pemuda, millennials di Makassar dan di luar daerah," ungkap Ivan.
Tersangka sendiri mengaku hanya mengedarkan sabu dan tidak dikonsumsi. Itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urinenya yang negatif. JM dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.