Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat rilis penyitaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Arya memastikan 355 sepeda motor yang diamankan dalam operasi tersebut sejauh ini tidak ditemukan memiliki indikasi sebagai kendaraan hasil pencurian.
Menurutnya, polisi melakukan pengecekan terhadap nomor kendaraan dan dokumen kepemilikan untuk memastikan status kendaraan yang ditindak.
"Kalau sesuai dan yang bersangkutan datang membawa STNK atau BPKB, tentu kita nyatakan bukan sepeda motor curian," katanya.
Arya menegaskan pengendara yang telah mengambil kembali kendaraannya namun kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi lebih berat. Pada penindakan pertama, polisi menerapkan langkah represif sekaligus persuasif.
Kendaraan disita dan knalpot brong dicopot, sementara pemilik dapat mengambil kendaraannya kembali setelah memenuhi ketentuan. Namun, jika pelanggaran kembali terulang, kendaraan tidak langsung dikembalikan dan kasusnya akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga pengadilan.
"Kalau sampai dua kali, kali keduanya tidak kita kembalikan, tapi kita langsung proses sampai ke pengadilan," tegas Arya.
Arya juga meminta peran orang tua, keluarga, guru, dan masyarakat untuk ikut melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan remaja yang terlibat pelanggaran.
"Tindakan kepolisian tidak akan cukup tanpa pengawasan dan pendidikan dari lingkungan terdekat agar para pelanggar tidak kembali mengulangi perbuatannya," tandasnya.