Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Makassar Sita Mobil Dinas Kampus di Lokasi Balap Liar

Kota Makassar
Polisi Makassar Sita Mobil Dinas Kampus di Lokasi Balap Liar
Ilustrasi. Kendaraan yang sempat diamankan Tim Penikam Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar
Share Article

Makassar, IDN Times - Tim Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar, menyita satu mobil pelat merah saat membubarkan aksi balapan liar di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Bontoala, Jumat (20/11/2020) dini hari. Mobil dengan nomor polisi DD 7059 RZ itu ditumpangi sekelompok pemuda.

"Ada tujuh orang di dalam mobil. Keterangan yang bawa mobil itu adalah kendaraan dinas milik salah satu kampus negeri di Makassar," kata Kepala Tim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda kepada jurnalis, Jumat petang.

  1. 1. Puluhan unit sepeda motor ikut disita

    Kendaraan yang sempat diamankan Tim Penikam Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar
    Kendaraan yang sempat diamankan Tim Penikam Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

    Kata Arif, pemuda yang kedapatan berada di dalam kendaraan dinas kampus sedang menonton aksi trek-trekan remaja di jalan raya. Saat diperiksa, mereka tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan. Para pemuda itu langsung diserahkan ke Satlantas Polrestabes Makassar.

    Tak hanya mobil dinas kampus negeri di Makassar, kata Arif, pihaknya juga mengamankan sepuluh sepeda motor diduga digunakan balap liar. Belasan orang turut digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk diberikan sanksi tilang dan pembinaan.

  2. 2. Polisi berkoordinasi dengan pihak kampus untuk penindakan

    Ilustrasi. Jajaran Polretabes Makassar membubarkan aksi tawuran warga. IDN Times/Polrestabes Makassar
    Ilustrasi. Jajaran Polretabes Makassar membubarkan aksi tawuran warga. IDN Times/Polrestabes Makassar

    Terpisah, Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan mobil pelat merah tersebut. Menurutnya pemilik kendaraan dilengkapi surat-surat.

    "Jadi posisinya mobil itu dalam posisi menonton. Tapi tidak ada pelanggarannya, dia punya sim, STNK. Penumpangnya juga tidak berlebih. Kita mau kenakan pasal apa. Sementara masih di sini (mobilnya). Jadi kita berikan edukasi saja, pihak kampus mungkin yang akan tindak mereka," ungkap Hartati.

  3. 3. Satlantas Polrestabes Makassar telah menyita 28 kendaraan yang digunakan balap liar

    Ilustrasi. Pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar
    Ilustrasi. Pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

    Lebih lanjut kata Hartati, sejauh ini, pihaknya sudah menyita 28 sepeda motor selama patroli rutin dijalankan. Patroli bertujuan untuk menindak pelaku balapan liar yang dianggap sangat meresahkan warga. Semua kendaraan akan ditahan selama tiga bulan.

    Pelaku balapan liar mendapat pembinaan selain mendapat sanksi hukum berupa tilang. "Semuanya kendaraan yang masuk di Polrestabes kasus balap liar kami tidak kasi ampun, pokoknya ditahan sampai tiga bulan. Nanti sudah tahun baru 2022 baru bisa ikut sidang," imbuh Hartati.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More