Makassar, IDN Times - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggrebek sebuah rumah di Jalan Toa Daeng 3 yang dijadikan pabrik rumahan berbagai jenis kosmetik ilegal.
Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dalam rilis barang bukti di kantornya, Rabu (13/3/2019), menyebutkan hasil penggrebekan ditangkap 3 tersangka dan berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal, terdiri dari alat pemutih, sabun, bedak, sampo dan tonik rambut serta peralatan untuk meracik kosmetik dan alat laminating kemasan kosmetik.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah memproduksi sejak 3 bulan terakhir dan didistribusikan ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” ujar Wahyu.