Makassar, IDN Times - Jajaran Satres Narkoba Polres Sidrap menggagalkan upaya peredaran sabu lintas negara. Barang bukti berupa 500 gram sabu disita.
Dalam upaya penyelundupan sabu setengah kilogram itu melalui transaksi antar jemput itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang bertindak sebagai pengedar dan perantara.
Para tersangka adalah NS (47) yang diketahui merupakan warga Kota Parepare Sulsel, serta SF (40) dan (SP) warga Nunukan, Kalimantan Timur. "Pengungkapan berdasarkan laporan soal transaksi narkoba ketiganya yang diperoleh dari seseorang yang ada Malaysia," kata Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (26/11).