Makassar, IDN Times – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas wilayah. Sindikat ini melibatkan sejumlah pelaku dengan peran berbeda-beda, serta diduga bekerja sama dengan oknum leasing maupun debt collector dalam menjalankan aksinya.
Sebanyak enam orang tersangka telah diamankan oleh polisi, masing-masing berinisial MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono para tersangka berperan mulai dari pencetakan hingga distribusi STNK palsu.
“Kendaraan yang ini ada dari hasil penggelapan leasing dan ada mobil curian, berdasarkan pengakuan dari tersangka, ada sekitar ratusan yang diproduksi untuk STNK asli tapi palsu (aspal),” kata Setiadi Sulaksono, Kamis (24/4/2025).