Makassar, IDN Times – Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Empat orang terduga pelaku ditangkap, termasuk seorang pria berinisial SA (44), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas.
Polisi menangkap SA lebih dulu di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang pada Minggu, (25/5/2025). Berselang beberapa jam, polisi kemudian mengamankan dua perempuan berinisial RA dan CI (23) di lokasi berbeda.