Makassar, IDN Times - Aparat Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pencuri sepeda motor kambuhan di Kota Makassar. Pelaku, pria berinisial AS, 39 tahun, pernah dihukum penjara terkait kejahatan yang sama.
Polisi memasukkan AS dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2021. Dia disinyalir sebagai pelaku sejumlah kasus pencurian sepeda motor di beberapa daerah di Sulsel.
"(Pelaku) ditangkap di Jalan Daeng Ngade, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis dini hari," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Praditya Negara, Sabtu (12/2/2022).
