Makassar, IDN Times - Kepolisian mengagendakan penjemputan paksa terhadap Asdianti Baso, tersangka kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Selayar menetapkan tiga orang tersangka. Selain Asdianti yang berperan sebagai pembeli, dua tersangka lain adalah eks kepala desa serta seorang penerima uang tanda jadi.
"Nanti pemanggilan keduanya disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi IDN Times, Selasa (23/3/2021).