Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menanggapi polemik kaveling laut yang terjadi di kawasan reklamasi Tanjung Bunga, Makassar. Kasus ini mencuat setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT DG pada 2015, yang dinilai diterbitkan di atas lahan yang sebagian besar masih berupa laut.
Fadjry Djufry menyatakan bahwa Pemprov Sulsel akan memastikan seluruh proses terkait izin yang ada di wilayah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pihaknya akan mengevaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diterbitkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
"Saya belum detil tapi hampir sama dengan pagar di Tangerang dan Surabaya. Yang jelas itu berproses dan kami ingin memastikan itu sesuai dengan aturan main," kata Fadjry, Rabu (29/1/2025).
