Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulsel Umumkan Tersangka Korupsi Disdik Gowa setelah Audit BPK
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Polda Sulsel menunggu hasil audit BPK sebelum menentukan tersangka pengadaan seragam sekolah gratis di Gowa.
  • Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk kepala dinas, staf terkait, Bupati Gowa, dan Basri Kajang.
  • Setelah audit diterima, penyidik akan menggelar perkara kembali dan dapat memanggil saksi tambahan bila diperlukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun anggaran 2025

Pengadaan seragam sekola gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa berlangsung dengan nilai Rp16 miliar.

Selasa (11/8/2026)

Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan Polda Sulsel menunggu hasil audit BPK untuk menentukan kemungkinan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Sulsel menangani dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekola gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar.
  • Who?
    Polda Sulsel, BPK, Kombes Pol Didik Supranoto, sekitar 30 saksi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, dan Basri Kajang terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Pengadaan seragam sekolah berlangsung di Kabupaten Gowa. Didik menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulsel.
  • When?
    Didik menyampaikan keterangan pada Selasa (11/8/2026). Pengadaan berlangsung pada tahun anggaran 2025.
  • Why?
    Hasil audit BPK menjadi salah satu dasar penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
  • How?
    Penyidik memeriksa saksi dan menunggu audit BPK, lalu akan menggelar perkara kembali untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan penetapan tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aku tahu polisi di Sulawesi Selatan sedang menunggu hasil audit BPK. Polisi memeriksa sekitar 30 saksi tentang seragam sekolah gratis di Gowa. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dan Basri Kajang juga sudah diperiksa. Sesudah audit datang, polisi akan gelar perkara lagi untuk menentukan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan sekitar 30 saksi, termasuk kepala dinas, staf terkait, Bupati Gowa, dan Basri Kajang, memberi penyidik bahan keterangan dalam perkara ini. Hasil audit BPK juga akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, sebelum penyidik kembali menggelar perkara dan mempertimbangkan penetapan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan mengumumkan pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

1. Penetapan Tersangka usai Terima Hasil Audit BPK

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). Dok. Humas Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, hasil audit BPK menjadi salah satu dasar penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Setelah audit dari BPK, nanti akan kita sampaikan kembali. Kemungkinan siapa yang bisa ditetapkan tersangka nanti setelah ada audit dari BPK," kata Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).

3. Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). Dok. Humas Polda Sulsel

Didik mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah kepala dinas dan staf terkait.

"Para kepala dinas dan para stafnya juga sudah dilakukan (pemeriksaan)," ujarnya.

Selain pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga telah memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Basri Kajang sebagai saksi. Didik mengatakan, hasil audit nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Dari hasil audit itu nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut," ujarnya.

3. Bisa Ada Pemanggilan Saksi Lagi

Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus saat mengamankan satu boks besar berwarna abu-abu berisi dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan Gowa Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Darsil Yahya).

Terkait kemungkinan pemanggilan kembali sejumlah pihak, termasuk Bupati Gowa dan Basri Kajang, Didik mengatakan hal itu masih bergantung pada kebutuhan penyidik. Jika keterangan tambahan masih diperlukan, penyidik dapat kembali memanggil saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

"Nanti kita akan sampaikan apakah penyidik sudah cukup dengan pemeriksaan itu atau mungkin ada perlu pemeriksaan tambahan," katanya.

Setelah hasil audit BPK diterima, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan penetapan tersangka.

"Kita menunggu hasil audit dari BPK. Setelah itu datang hasil auditnya, kemudian digelar kembali, mungkin nanti penyidik akan menentukan siapa tersangka," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article