Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus penggelapan dana Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dua di antaranya adalah Rektor Sufirman Rahman dan eks rektor Basri Modding.
Dua tersangka lain adalah eks wakil rektor UMI Hanafi Ashad, serta M. Ibnu Widyanto Basri putra eks rektor. Hal itu disampaikan Pjs Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin.
"Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan empat orang tersangka penggelapan. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW," kata Nasaruddin kepada wartawan di Kantor Polda Sulsel, Selasa malam (24/9/2024).
