Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan
LPSK belum lama ini berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk memantau penyelidikan baru kasus kekerasan seksual tiga bocah di Lutim. Termasuk laporan balik SU, ayah tiga bocah itu terhadap mantan istrinya. LPSK mengagendakan menemui langsung bocah bersama ibunya di Lutim.
Tim LPSK bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Irjen Merdisyam, pada Selasa (19/10/2021). Dalam pertemuan itu, LPSK mendapat kejelasan bahwa meski laporan balik dari ayah korban telah diterima, proses penyelidikannya belum berjalan. LPSK menganggap laporan balik dari ayah terhadap ibu para korban sebagai kekeliruan.
"Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," kata Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa.
Edwin menegaskan ketentuan tersebut diatur dalam pasal 10, Undan-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas dasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Korban.
"Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya, tidak dengan itikad baik, tidak apa-apa diproses laporan," kata Edwin.