Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Pelaku TPPO, 35 Terkait Prostitusi

Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Pelaku TPPO, 35 Terkait Prostitusi
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama jajaran PJU / IDN Times : Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap 39 pelaku TPPO dari beberapa jaringan, termasuk sindikat PMI tujuan Malaysia dan eksploitasi seksual.
  • Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan kasus TPPO PMI dengan 4 laporan polisi, 18 korban, dan modus penipuan pengiriman ke Malaysia.
  • Yudhi juga menyebut kasus TPPO kekerasan seksual dengan 32 laporan polisi, 41 korban, modus penawaran pekerja seks komersial, dan barang bukti yang disita.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 39 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari beberapa sidikat jaringan berebeda.

Empat pelaku diantaranya merupakan sindikat jaringan TPPO untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia. Sementara 35 lainnya merupakan pelaku TPPO tentang eksploitasi seksual.

1. Korban kasus PMI diimingi kerja di Malaysia

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono / IDN Times : Darsil Yahya
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono / IDN Times : Darsil Yahya

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, para pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus perdagangan orang selama bulan November 2024.

"Pertama, kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ada 4 laporan polisi dan 4 tersangka. Kemudian korbannya terdiri dari 18 orang, 11 orang laki-laki, 7 orang perempuan," kata Yudhiawan kepada awak media di Kantor Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

Yudhi menyebut, modus pelaku menawarkan pekerjaan ke Malaysia sebagai buruh kebun sawit dan pekerja rumah tangga dengan gaji tinggi.

"Pelaku meminta uang pengurusan kepada korbannya sebesar Rp8.000.000, setelah itu, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat," ujar Yudhi.

Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paspor, KTP, tiket pesawat, surat tugas, dan telepon seluler.

2. Pelaku jajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang

Pelaku TPPO / IDN Times : Darsil Yahya
Pelaku TPPO / IDN Times : Darsil Yahya

Sementara untuk kasus TPPO kekerasan seksual, kata Yudhi, pihaknya menerima 32 laporan polisi dengan 35 orang tersangka dengan rincian 28 laki-laki dan 7 perempuan.

"Korbannya 41 orang, terdiri dari perempuan dewasa 31 orang dan anak di bawah umur (16-17 tahun) 10 orang. Dijadikan sebagaia pekerja seks komersial," tuturnya.

Yudhi mengungkapkan, modus pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran antara Rp300.000 hingga Rp5.000.000.

"Setelah terjadi kesepakatan, pelaku mengantarkan korban ke tempat yang disepakati," tandasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 telepon seluler, uang tunai Rp15.466.000, 1 sepeda motor, dan 12 alat kontrasepsi.

3. Para pelaku terancam 15 tahun penjara

Barang bukti TPPO / IDN Times : Darsil Yahya
Barang bukti TPPO / IDN Times : Darsil Yahya

Mantan Kapolda Sulut ini menuturkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 68 Junto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, paling banyak Rp. 600.000.000," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More