Polda Sulsel Sita 2 Kg Ganja yang Dijual via Instagram

Makassar, IDN Times - Petugas Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap peredaran ganja yang dijual via media sosial Instagram. Aktivitas tersebut terbongkar dalam penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (2/3/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba. Bersama pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 kilogram ganja. Selain itu, terdapat sejumlah bukti lain, di antaranya, 524 gram tembakau sintetis, serta cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter, alat press, aluminium foil, timbangan digital, ratusan, serta beberapa botol semprot berisi cairan sintetis.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Direktur Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan AKBP Gany Alamsyah di Makassar, Selasa (4/3/2025).
Gany menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut.
Tim yang dipimpin IPTU Syamsukardin dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka. Dari penggerebekan tersebut terungkap bahwa bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram.
Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp650 ribu per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta.
Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat.