Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulsel: Harga Sabu di Sulawesi Tembus Rp2 Miliar per Kg
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Sugeng Sudarso, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya
  • Polda Sulsel mengungkap harga sabu di luar Pulau Jawa, termasuk Sulawesi, mencapai Rp2 miliar per kilogram—tertinggi di Asia Tenggara dibandingkan harga asalnya dari China sekitar Rp20 juta.
  • Empat kilogram sabu dikirim dari Pekanbaru ke Makassar dengan dua tersangka ditangkap; satu kilogram disembunyikan dalam mobil mainan, diduga bagian dari jaringan pengedar baru.
  • Kombes Pol. Sugeng menjelaskan Indonesia jadi pasar besar narkotika karena jalur laut luas, populasi muda besar, serta selisih harga tinggi yang menggoda pelaku bisnis ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Sugeng Sudarso, mengungkapkan bahwa harga jual narkotika jenis sabu di Indonesia merupakan yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Nilai jual sabu di luar Pulau Jawa, termasuk Sulawesi, bahkan ditaksir mencapai Rp2 miliar per kilogram.

"Karena di kawasan Asia Tenggara, Indonesia yang termahal. Untuk kawasan Pulau Jawa sekitar Rp500 juta hingga Rp1 miliar per kilogram. Sedangkan di luar Jawa, seperti Pulau Sulawesi, sekitar Rp2 miliar per kilogram. Sementara dari negara asalnya, China, hanya sekitar Rp20 juta per kilogram," kata Sugeng saat rilis pengungkapan kasus sabu 4 Kilogram di Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026).

1. Polda Sulsel curigai adanya jaringan baru

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Sugeng Sudarso, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Sugeng menyebutkan, empat kilogram sabu yang disita tersebut diduga berasal dari jaringan pengedar baru. Dugaan itu muncul karena kemasan sabu berbeda dari yang selama ini umum beredar di Indonesia.

"Biasanya sabu dari Malaysia dikemas dengan bungkus teh China berwarna hijau. Namun yang ini menggunakan logo kuda terbang. Ini menjadi perhatian kami, kemungkinan merupakan jaringan pengedar baru," ujarnya.

Empat kilogram sabu yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel diketahui merupakan kiriman dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni AM dan AR. Para pelaku juga sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan satu kilogram sabu di dalam mobil mainan.

2. Disembunyikan dalam mobil mainan

Barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabi di Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

AM, seorang karyawan swasta asal Kota Makassar, ditangkap di Jalan Nusantara, kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, sesaat setelah turun dari kapal pada 18 Juni 2026. Sementara AR ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.

"Truk molen mainan itu merupakan salah satu tempat penyimpanan sabu milik tersangka yang ditemukan di rumahnya. Muatannya kurang lebih satu kilogram," ungkap Sugeng.

3. Faktor Indonesia jadi pangsa pasar narkotika

Barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabi di Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Menurut Sugeng, Indonesia menjadi pangsa pasar besar peredaran narkotika karena akses jalur laut yang luas serta jumlah penduduk yang mencapai sekitar 285 juta jiwa. Selain itu, komposisi penduduk usia muda juga dinilai menjadi sasaran potensial jaringan narkotika.

"Ditambah lagi tingkat pendidikan atau pengetahuan sebagian masyarakat yang masih kurang, serta selisih harga yang sangat signifikan antara negara asal dan Indonesia. Ketika masuk Malaysia, harganya sekitar Rp150 juta per kilogram, namun saat masuk Indonesia bisa mencapai minimal Rp500 juta per kilogram," jelasnya.

Kondisi tersebut, kata Sugeng, diduga menjadi salah satu faktor yang membuat banyak orang tergiur menjalankan bisnis haram tersebut.

"Tapi ingat, main narkoba itu hanya ada dua pilihan: masuk penjara atau mati," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

Editorial Team

Related Article