Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka terorisme yang ditangkap di Makassar beberapa waktu lalu.
Dua tersangka teroris, MJ dan WA, melalui istrinya, menggugat Densus 88 Polri lewat Pengadilan Negeri Makassar. Sidang rencananya mulai digelar pada 7 Juli 2021.
"Tim Densus 88 dibantu dengan Bidkum (Bidang Hukum) Polda Sulsel akan menghadapi praperadilan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Jumat (18/6/2021).
