Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulsel Akan Periksa Bupati Gowa Usai Dilaporkan Mantan Suami
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026)/Istimewa
  • Polda Sulsel tengah menyelidiki laporan mantan suami terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
  • Pemeriksaan terhadap Husniah akan dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor dan saksi, sementara laporan telah resmi masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
  • Sebelum dilaporkan mantan suaminya, Husniah lebih dulu melaporkan dua saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum)q Polda Sulawesi Selatan mulai mengusut kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco terkait dugaan kasus penipuan kasus pencarian di Pengadilan Kelas 1 A Agama Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengaku, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memastikan laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan dilakukan setelah memeriksa pelapor beserta para saksi.

"Itu juga sudah masuk ke Polda, kemarin ke SPKT dan ditangani oleh Ditreskrimum dan sekarang masih proses penyelidikan," kata Didik saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (15/7/2026).

1. Terlapor akan diperiksa setelah saksi dimintai keterangan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Didik mengatakan, pihaknya belum mengetahui nomor laporan polisi karena administrasi perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Ditreskrimum. Meski begitu, ia memastikan proses penyelidikan terus berjalan. Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan awal dari pelapor dan sejumlah saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Husniah sebagai pihak terlapor.

"Saya belum tahu persis LP nomor berapa, tapi ada penyampaian dari Ditreskrimum bahwa itu juga sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Terkait jadwal pemeriksaan Husniah, Didik mengaku belum menerima informasi dari penyidik. Namun, ia memastikan pemeriksaan terhadap terlapor merupakan bagian dari tahapan penyelidikan.

"Saya belum monitor apakah sudah dijadwalkan atau belum, tapi saya sudah konfirmasi belum menyampaikan jadwalnya,"sementara ini kan pasti masih saksi yang melapor, saksi lain dan saksi terlapor, itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

2. Laporan berkaitan dengan proses sidang perceraian

Mantan suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco membuat laporan resmi di Polda Sulsel atas dugaan penipuan, Jumat (10/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Muhammad Khaerul Aco melaporkan Husniah ke SPKT Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) malam didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo. Setelah diterima, laporan tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Sangun menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan memberikan laporan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang diduga terjadi dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

"Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya ibu Husniah Talenrang atau HT dan pelapornya bapak Muhammad Khaerul Aco," ujarnya.

Menurut Sangun, kliennya baru mengetahui adanya putusan cerai setelah menerima salinan putusan pengadilan pada Juli 2026. Selama proses persidangan, Khaerul disebut tidak pernah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Makassar.

Tim kuasa hukum kemudian menelusuri proses persidangan dan mengklaim menemukan dugaan adanya sabotase terhadap surat panggilan sidang yang seharusnya diterima kliennya.

"Namun tiba-tiba sudah ada putusannya (cerainya). Akhirnya dicari tahu, diselidiki dan diinvestigasi ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak Bapak Khaerul ada sabotase dengan sengaja dihilangkan," kata Sangun.

3. Husniah juga lebih dulu melapor ke polisi

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memimpin deklarasi Gowa Damai, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Di sisi lain, sebelum dilaporkan mantan suaminya, Husniah lebih dulu melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebelumnya menyoroti sejumlah isu yang menyeret nama Husniah, mulai dari dugaan perbuatan tercela dengan konsultan politiknya Basri Kajang, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan beasiswa S-3, hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article