Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar belum mendapatkan izin dari penyidik Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan, untuk mendampingi tiga nelayan Pulau Kodingareng yang ditangkap.
Diketahui, tiga nelayan Kodingareng ditangkap saat protes penambangan pasir laut di perairan Makassar, Minggu 23 Agustus 2020. Kepala Divisi tnaah dan Lingkungan LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat kuasa dari keluarga nelayan yang ditangkap, yakni Safaruddin, Faisal, dan Baharuddin.
"Akan tetapi, pihak Polair tidak mengizinkan tim LBH Makassar untuk menemui tiga nelayan tersebut tanpa memberikan alasan," kata Edy kepada IDN Times, Senin (24/8/2020).
