Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar segera membuka seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020. Pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Syarat untuk menjadi anggota panwascam tertuang dalam pengumuman pendaftaran calon, yang diterbitkan Bawaslu Makassar, Rabu (13/11). Namun, bagi PNS diberlakukan syarat khusus.
“Calon dari kalangan PNS harus mendapatkan izin dari atasan langsungnya dan bersedia bekerja penuh waktu,” kata Anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi di Makassar, Jumat (15/11).