Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau pulang kampung selama periode larangan mudik dari 6 - 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid 19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah Di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).