Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau pulang kampung selama periode larangan mudik dari 6 - 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid 19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah Di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

1. Dikecualikan bagi ASN yang sedang perjalanan dinas

Default Image IDN

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dan keluarganya dijelaskan pada poin pertama. Tapi larangan bepergian itu dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

"ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya," jelasnya.

2. Dikecualikan bagi daerah aglomerasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di