Makassar, IDN Times - Aturan jam malam di Kota Makassar dilonggarkan. Sebelumnya tempat usaha hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WITA, maka saat ini sudah diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.
Kebijakan pelonggaran aturan ini menimbulkan keraguan dari berbagai pihak. Pasalnya, pada penerapan aturan jam malam sebelumnya masih banyak ditemukan tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WITA. Dengan adanya pelonggaran, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi lagi.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan akan lebih memperketat lagi protokol kesehatan seiring dengan pelonggaran jam malam.
"Jadi memang kunci daripada kalau kita ingin melonggarkan ekonomi maka secara teori pengetatan protokol itu harus semakin ketat. Itulah tadi yang kita tegaskan," kata Rudy di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).